Popular Post

Popular Posts

Recent post

Archive for Oktober 2016

Image result for bahasa indonesia

Sejarah, Fungsi dan Kedudukan Bahasa Indonesia

SEJARAH BAHASA INDONESIA
1) Perkembangan Bahasa Indonesia Sebelum Merdeka
Pada dasarnya Bahasa Indonesia berasal dari bahasa Melayu. Pada zaman Sriwijaya, bahasa Melayu di pakai sebagai bahasa penghubung antar suku di Nusantara dan sebagai bahasa yang di gunakan dalam perdagangan antara pedagang dari dalam Nusantara dan dari luar Nusantara

Bahasa Kita Bahasa Indonesia

Bunda Maria sebagai Bunda Gereja

Image result for bunda maria
Bunda Maria, karena peranannya begitu besar dalam sejarah keselamatan, maka ia juga menjadi bunda pengantara kita. Melalui dan dalam Maria kita memperoleh keselamatan dari Allah dalam diri Yesus Kristus Putera Allah, yang menjadi manusia dan dilahirkan dari Perawan Maria.Peranannya dalam sejarah keselamatan begitu penting, oleh karena keterpilihannya menjadi seorang Co-Redemtriks (Rekan Penebusan). Ia dirahmati secara khusus oleh Allah di dalam panggilannya menjadi Bunda Allah (bdk. Luk.. 1:28). 
 Allah memilih Bunda Maria untuk menjadi ibu Tuhan (Theotokos); karenanya, ia dipersiapkan secara khusus, sehingga sejak dari dalam kandungan ia tidak berbuat dosa. Ia tetap perawan (Dogma 1854). Oleh rahmat dan perlindungan Allah, ia terlindung dari segala noda dosa, ia hidup tanpa cela. Keterpilihannya menjadi Ibu Tuhan membuka kembali pintu surga yang telah ditutup karena dosa Hawa.Ia adalah Hawa baru, ibu dari semua yang hidup, sebagaimana Kristus adalah Adam baru. Kepasrahannya yang total kepada rencana dan kehendak Allah menjadikan dia sangat berkenan di hadapan Allah. Ia adalah makhluk yang paling sempurna dari semua ciptaan. Bunda Maria adalah model iman yang harus diteladani, iman penuh penyerahan, “Terjadilah padaku menurut kehendak-Mu.” (Luk. 1:38) Maria adalah contoh dan teladan Geraja yang ulung (LG.53). 

Bunda Maria


Pengertian Kewarganegaraan

Pengertian Kewarganegaraan

Pengertian kewarganegaraan adalah suatu hal yang berhubungan dengan warga negara serta keanggotaan sebagai warga negara. Seorang warga negara memiliki hak untuk mempunyai paspor dari negara yang dianggotainya. 


Kewarganegaraan adalah bagian dari konsep  kewargaan. Warga suatu kota atau kabupaten dapat disebut sebagai warga kota atau warga kabupaten, karena keduanya adalah satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi sebuah hal yang penting, hal ini karena masing-masing dari satuan politik tersebut akan memberikan hak (biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi setiap warganya.




Kewarganegaraan mempunyai kemiripan dengan kebangsaan. Yang membedakan antara keduanya adalah hak-hak untuk aktif dalam dunia politik. Terdapat kemungkinan dalam memperoleh kebangsaan tanpa menjadi warga negara (contoh : secara hukum merupakan subyek suatu negara serta berhak mendapatkan perlindungan tanpa mempunyai hak dalam berpartisipasi politik). Juga dimungkinkan untuk mempunyai hak politik tanpa menjadi suatu anggota bangsa dari negara tersebut. 


Di bawah teori kontrak sosial, status kewarganegaraan mempunyai implikasi hak serta kewajiban. Dalam filosofi "kewarganegaraan aktif", warga negara disyaratkan dapat menyumbangkan kemampuannya bagi perbaikan komunitas dengan cara melalui partisipasi ekonomi, layanan publik, dan berbagai kegiatan positif lainnya untuk memperbaiki kesejahteraan masyarakatnya. Dari dasar pemikiran ini, sekarang muncul mata pelajaran Kewarganegaraan yang merupakan salah satu pelajaran di sekolah.


Pengertian Pewarganegaraan


Pengertian pewarganegaraan yaitu proses dan berbagai cara dalam mendapatkan mewarganegarakan. Menurut UU, pengertian pewarganegaraan adalah suatu tata cara bagi orang asing guna mendapatkan kewarganegaraan Republik Indonesia dengan melalui permohonan. 


Pengertian Warga Negara

Pengertian warga Negara ialah orang yang secara resmi ikut serta menjadi bagian dari suatu penduduk negara dan mereka menjadi salah satu unsur negara. Warga negara ialah warga dari sebuah Negara yang ditetapkan dengan berdasarkan UU yang berlaku dalam Negara tersebut. 


Warga Negara merupakan salah satu unsur pokok sebuah negara dan masing-masing warga negara mempunyai hak serta kewajiban yang tentunya harus dilindungi dan dijamin pelaksanaannya. Warga negara adalah rakyat yang menetap pada wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan sebuah Negara. Setiap warga negara mempunyai hak dan juga kewajiban terhadap negaranya. Sebaliknya, negara memiliki kewajiban dalam memberikan perlindungan kepada setiap warga negaranya. 


Kewarganegaraan Republik Indonesia telah diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 mengenai Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU tersebut, orang yang dapat menjadi Warga Negara Indonesia antara lain :


1. Bagi setiap orang yang sebelum berlakunya Undang-Undang tersebut telah menjadi warga negara Indonesia (WNI).

2. Anak yang lahir dari suatu perkawinan yang sah dari ayah dan ibu warga negara Indonesia.

3. Anak yang lahir dari suatu perkawinan yang sah dari ayah WNI serta ibu WNA, ataupun sebaliknya.

4. Anak yang lahir dari suatu perkawinan yang sah dari ibu WNI serta ayah yang tidak mempunyai status kewarganegaraan atau hukum negara asal dari si ayah tidak memberikan kewarganegaraan terhadap anak tersebut.

5. Anak yang lahir dalam masa tenggang waktu hingga 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari suatu perkawinan yang sah, serta ayahnya tersebut WNI.

6. Anak yang lahir di luar suatu perkawinan yang sah dari ibu warga negara Indonesia.

7. Anak yang lahir di luar suatu perkawinan yang sah dari seorang ibu WNA yang sudah diakui oleh ayahnya yang WNI sebagai anaknya serta pengakuan tersebut sudah dilakukan sebelum anaknya menginjak usia 18 tahun atau belum kawin.

8.Anak yang lahir di wilayah NKRI yang pada saat waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan seorang ayah dan ibunya.

9. Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah Indonesia selama ayah dan ibunya belum diketahui.

10. Anak yang lahir di wilayah NKRI apabila ayah serta ibunya tidak mempunyai status kewarganegaraan ataupun tidak diketahui keberadaan mereka.

11. Anak yang dilahirkan di luar wilayah NKRI dari seorang ayah dan ibu WNI, yang dikarenakan ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan status kewarganegaraan kepada anak tersebut yang bersangkutan.

12. Anak dari ayah atau ibu yang telah diterima permohonan kewarganegaraannya, lalu seorang ayah atau ibunya meninggal sebelum menyatakan janji setia atau mengucapkan sumpah.


Selain itu, seseorang dapat diakui pula sebagai WNI bagi :

1. Anak warga negara Indonesia yang lahir di luar suatu perkawinan yang sah dan belum berusia 18 tahun serta belum kawin, diakui secara sah oleh seorang ayahnya yang mempunyai kewarganegaraan asing.


2. Anak warga negara Indonesia yang belum menginjak usia 5 tahun, yang kemudian diangkat secara sah sebagai seorang anak oleh WNA dengan berdasarkan penetapan pengadilan.


3. Anak yang belum menginjak usia 18 tahun atau belum kawin, berada dan juga bertempat tinggal di wilayah Indonesia, yang seorang ayah atau ibunya memperoleh status kewarganegaraan Indonesia.


4. Anak warga negara asing yang belum berusia 5 tahun yang kemudian diangkat menjadi seorang anak secara sah yang menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.



Status kewarganegaraan Indonesia juga dapat diperoleh untuk seseorang yang termasuk dalam beberapa situasi sebagai berikut:


1. Anak yang belum menginjak usia 18 tahun atau belum kawin, berada serta bertempat tinggal di wilayah Indonesia, yang seorang ayah atau ibunya mendapatkan status kewarganegaraan Indonesia.

2.Anak seorang warga negara asing yang belum menginjak usia 5 tahun yang kemudian diangkat sebagai anak secara sah menurut dari penetapan pengadilan sebagai seorang anak oleh WNI.


Di samping perolehan dalam mendapat status kewarganegaraan seperti di atas, dimungkinkan juga perolehan kewarganegaraan Republik Indonesia dengan melalui proses pewarganegaraan. Warga Negara asing (WNA) yang kawin secara sah dengan WNI dan telah tinggal Indonesia sedikitnya 5 tahun berturut-turut atau paling tidak 10 tidak berturut-turut dapat menyampaikan pernyataan untuk menjadi WNI di hadapan pejabat yang berwenang, asalkan ia tidak mengakibatkan mempunyai kewarganegaraan ganda. 


Berbeda dari UU Kewarganegaraan yang terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun 2006 dapat memperbolehkan dwikewarganegaraan secara terbatas, ialah bagi anak yang belum menginjak usia 18 tahun serta belum kawin sampai usia tersebut. Pengaturan lebih lanjut mengenai warga negara dicantumkan pada Peraturan Pemerintah no. 2 tahun 2007. 


Dari Undang-Undang ini terlihat bahwa secara prinsip Indonesia menganut adanya asas kewarganegaraan ius sanguinis, ditambah dengan ius soli terbatas, serta kewarganegaraan ganda terbatas.

Lalu apakah ius sanguinis dan ius soli itu? Berikut penjelasannya.


Pengertian Ius Soli

Asas ius soli merupakan salah satu asas dalam memperoleh status kewarganegaraan dengan menentukan kewarganegaraan seseorang yang berdasarkan dimana Negara tempat kelahirannya.

Contoh :

Andi merupakan seorang anak yang lahir di wilayah Indonesia, serta Indonesia berlaku asas ius soli tersebut, maka anak tersebut secara otomatis akan menjadi warga negara Indonesia, hal ini karena ia lahir di Indonesia.


Pengertian Ius Sanguinis

Asas ius saguinis merupakan salah satu asas dalam memperoleh status kewarganegaraan seseorang yang berdasarkan keturunan.

Contoh :

Andi lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu dan ayah WNI dan Indonesia memakai asas ius sanguinis, maka anak itu memiliki kewarganegaraan warga negara Indonesia, hal ini karena ikut kewarganegaraan yang dimiliki orang tuanya.


Pengertian Apatride

Pengertian apatride merupakan suatu keadaan dimana seseorang tidak memiliki kewarganegaraan sama sekali ,atau kejadian seseorang tidak menjadi warga negara dari salah satu negara manapun.


Pengertian Bipatride

Pengertian bipatride merupakan suatu keadaan dimana seseorang memiliki kewarganegaraan ganda (2 kewarganegaraan).


Pengertian Asas Publikasi

Asas publikasi/publisitas merupakan asas yang menentukan bahwa seseorang yang mendapatkan atau kehilangan kewarganegaraan Indonesia akan diumumkan dalam berita Indonesia agar masyarakat mengetahuinya.


Pengertian Asas Kebenaran Substantive

Asas kebenaran substantif ialah asas yang menentukan bahwa prosedur pewarganegaraan miliki seseorang tidak hanya bersifat administratif, namun juga disertai dengan adanya substansi serta syarat-syarat permohonan yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya tersebut. Apabila seseorang ingin menjadi WNI, maka orang tersebut harus dapat memenuhi syarat-syarat yang bersifat substantif, bukan hanya syarat administratif saja.


Teori Status Warga Negara

1. Status Positif / Peran Positif, ialah kegiatan warga negara dimana memiliki hak guna mendapatkan sesuatu yang positif dari sebuah organisasi negara atau untuk meminta pelayanan dari negara dalam memenuhi kebutuhan hidup.

2. Status Negatif / Peran Negatif, ialah segala bentuk kegiatan warga negara dalam menolak campur tangan negara yang ada hubungannya dengan urusan pribadi atau dalam hal terentu.

3. Status Aktif / Peran Aktif, ialah pelaksanaan hak serta kewajiban yang merupakan hal yang paling utama, adalah suatu kegiatan warga negara supaya dapat ikut terlibat ambil bagian dalam kehidupan bernegara.

4. Status Pasif / Peran Pasif, yang mempunyai arti untuk patuh kepada pimpinan penyelenggara suatu negara, kepatuhan warga negara terhadap peraturan yang berlaku.


Cara Memperoleh Status Kewarganegaraan dengan Cara Pewarganegaraan

Dengan cara melakukan suatu permohonan pewarganegaraan yang diajukan oleh orang yang bersangkutan (pemohon) yang telah memenuhi berbagai syarat tertentu secara tertulis yang berbahasa Indonesia diatas kertas yang bermaterai kepada presiden RI melalui menteri. Menteri kemudian meneruskan permohonan tersebut dengan pertimbangan presiden dalam waktu paling lambat sekitar 3 bulan. Selanjutnya Presiden akan mengabulkan atau menolak permohonan tersebut.


Kehilangan kewarganegaraan di Indonesia


Kewarganegaraan WNI dapat hilang jika :

1. Memperoleh kewarganegaraan negara lain atas kemauan dari diri sendiri.

2. Tidak melepas kewarganegaraan negara lain, sedangkan orang yang bersangkutan tersebut mendapatkan kesempatan untuk itu.

3. Dinyatakan hilang status kewarganegaraannya oleh presiden Indonesia atas permohonannya sendiri.

4. Masuk dalam dinas tentara negara asing tanpa izin terlebih dahulu kepada presiden.

5. Secara sukarela orang tersebut masuk dalam dinas Negara asing, yang jabatannya itu di Indonesia hanya dapat dijabat oleh WNI.

6. Tidak diwajibkan namun turut berpartisipasi dalam pemilihan yang mempunyai sifat ketatanegaraan bagi Negara asing.

7. Secara sukarela mengangkat sumpah atau janji setia kepada asing atau masuk bagian dari Negara asing itu.

8. Mempunyai paspor atau surat-surat yang bersifat paspor dari Negara asing.

9. Bertempat tinggal diluar wilayah Indonesia selama 5 tahun berturut-turut bukan dalam rangka dinas Negara, serta tanpa adanya alasan yang sah.

Kewarga Negaraan

 Apakah Kitab Suci itu?
Image result for buku kitab suci
Kita sering mendengar bahwa Kitab Suci adalah “Wahyu Allah”. Karena itu mari kita lihat pengertian “wahyu” atau “revelation” dalam bahasa Inggris. Wahyu atau pernyataan Allah tentang diri-Nya ini tidak terlepas dari kenyataan bahwa manusia diciptakan menurut gambar dan rupa Allah (Kej 1: 26). Artinya kita adalah mahluk rohani yang diciptakan dengan citra Allah, yang dilengkapi oleh akal budi dan kehendak bebas, sehingga kita dapat mengetahui, memilih dan mengasihi. Dengan demikian, kita manusia dapat menyimpulkan bahwa Tuhan Sang Pencipta itu ada, dengan melihat segala ciptaan-Nya yang ada di sekitar kita.

Kitab Suci

- Copyright © Jonathan Blog - Devil Survivor 2 - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -